Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim), mengamankan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 800 liter di SPBU Kecamatan Bengalon, Senin (4/4/2022).
Awal mulanya Satreskrim Polres Kutim menerima laporan dari masyarakat dimana ada dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kecamatan Bengalon.
“Setelah menerima informasi langsung melakukan penyelidikan di SPBU Bengalon dan menemukan kendaraan roda empat (R4) yang membawa lima drum warna merah putih berisi solar,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara saat pers rilis di Polres Kutim, Jalan Bhayangkara Sangatta.
Lebih lanjut, melalui Unit III Tipidter Satreskrim mengamankan dua warga Bengalon, laki-laki dan perempuan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Modusnya, kedua tersangka membeli solar menggunakan drum besi yang kemudian dibawa pulang. Lalu sesampai di rumahnya, solar tersebut dipindah dari drum besi menuju tempat penampungan besar menggunakan mesin alkon.
“Tersangka membeli solar dengan modal Rp5.150 per liter dan disalurkan kembali kepada penjual eceran dengan harga Rp8.000 per liter. Berarti kalau kita hitung-hitung keuntungan mereka sekitar Rp2.850 per liter,” bebernya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya satu unit kendaraan R4 merk Ford Rangger, satu buah mesin alkon, satu buah selang warna bening sepanjang tiga meter, lima buah drum besi warna merah putih bertuliskan pertamina, dan BBM bersubsidi jenis solar kurang lebih 800 liter.
“Kedua tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan diancam pidana enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya