Samarinda – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu sebanyak 16,856 kilogram, pecahan ekstasi 5,78 gram bruto, sejumlah uang tunai serta alat pelengkap lainnya untuk proses peredaran.
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan pelaku dan sejumlah barang bukti di rumah salah satu pelaku di Samarinda pada 16 Februari 2022 pukul 22.30 Wita.
“Karena antara barang bukti maupun modus operasinya hampir sama. Jadi, barang ini diperkirakan berasal dari wilayah selatan dan salah satu pelakunya yang ditunjuk sebagai penerima dan pengedar juga berasal dari selatan Kota Samarinda,” kata Ary Fadli.
Dari pengungkapan tersebut Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang laki-laki pelaku peredaran narkoba yakni DK (22) asal Samarinda dan RB (35) asal Banjarmasin.
Ary menerangkan, tugas dari masing-masing pelaku berbeda. DK bertugas menunggu barang yang dikirim kurir ke Samarinda, dan RB bertugas mengantarkan barang tersebut ke Banjarmasin dengan upah masing-masing Rp 10 juta.
“Dua pelaku direkrut secara berbeda untuk mengambil dan mengamankan barang tersebut. Untuk peredaran selanjutnya menunggu arahan dari pemilik yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Terkait jaringan peredaran, Ary mengatakan pihaknya tengah mendalami hal tersebut dengan melakukan kerja sama dengan Polda Kaltim di samping berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan.
Masifnya kasus peredaran narkoba membuat Polresta Samarinda akan memperketat jalur masuk khususnya di Samarinda.
“Walau kita lihat secara geografis mungkin banyak jalur sungai yang bisa ditembus juga sehingga kami akan memperketat dan memperluas jaringan untuk menggali informasi lebih lanjut,” ucap Ary.
Ia juga mengajak setiap elemen masyarakat termasuk instansi terkait untuk bersama memerangi peredaran narkoba.
Lebih jauh, Ary menambahkan dari sejumlah barang bukti yang di dapat tersebut jika di rupiahkan dengan melihat perbandingan harga sekarang yaitu senilai Rp 17 miliar dan sebanyak 57.000 orang yang akan terdampak jika peredaran berhasil dilakukan.