Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap enam sindikat narkoba di wilayah hukum Kota Samarinda, Jumat (10/9/2021).
Pengungkapan narkotika dalam jumlah besar ini berawal dari empat tersangka yang diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Penangkapan dimulai dari pelaku berinisial A. Pengembangan dilakukan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang kemudian menangkap empat tersangka pengedar narkotika hingga ke Banjarmasin.
Tim Hyena kemudian meringkus bandar berinisial MH dan MM di Jalan P Hidayatullah Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada 2 September 2021.
Dari kedua pengedar ini polisi mendapati 12 poket sabu dengan berat bervariasi. Yakni 2 poket narkotika jenis sabu seberat 2,65 gram bruto ditambah 8 poket narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram bruto.
“Lalu ada satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram bruto dan satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram bruto,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.
Selain narkotika polisi ikut mengamankan satu buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 4,05 juta diduga hasil penjualan sabu. Satu unit kendaraan jenis Yamaha N-Max berwarna hitam juga ikut jadi barang bukti.
“Alat komunikasi dari kedua pelaku yakni 3 unit ponsel android juga diamankan, bersama 1 buah tas selempang warna hitam,” terang Arif Budiman.
Dari kedua pelaku ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya dua tersangka lain di Samarinda yaitu FZ dan DS diciduk.
MH dan MM diketahui mengambil barang ke tersangka FZ. Tepatnya di Jalan PM Noor Perum Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada tanggal 4 September 2021.
Dua hari setelah MH dan MM ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dari tangan FZ polisi mendapat barang bukti berupa 44 bungkus ekstasi berwarna kuning merk monyet. Dengan total 4.329 butir dan 37 bungkus ekstasi warna abu-abu merek moncler sebanyak 3.701 butir. Polisi juga mendapati bahan ekstasi hancur serta serbuk ekstasi.
Terdiri dari dua bungkus bahan hancur ekstasi berwarna kuning dengan berat 29,49 gram bruto, dua bungkus bahan hancur ekstasi warna abu-abu dengan berat 21,80 gram bruto.
Lalu dua bungkus serbuk ekstasi warna ungu dengan berat 42,36 gram bruto dan terakhir satu bungkus serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 5,48 gram bruto.
“Selain ekstasi anggota juga mengamankan tiga bungkus sabu dengan berat berbeda,” tambah Arif Budiman.
Adapun barang bukti tiga bungkus narkotika sabu tersebut dengan berat berbeda dari 96,93 gram bruto, 86,00 gram bruto dan 13,20 gram bruto.
Dari tersangka FZ polisi juga mendapat barang bukti pendukung bahwa mereka menjual barang haram ini. Ada tiga buah timbangan digital, satu buah alat press plastic, dan satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika.
“Satu buah koper besar berwarna kuning untuk menyimpan narkotika dan delapan unit ponsel juga kami sita jadi barang bukti. Dari situ (ponsel pelaku) juga kami amankan rekannya berinisial DS di tempat yang sama,” tegasnya.
Dari empat orang pelaku yang sudah diringkus, dan diintai oleh kepolisian selama sebulan terakhir, akhirnya didapati pelaku lain yang menyimpan narkotika dalam jumlah besar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia adalah orang yang menjadi tempat pelaku FZ mengambil barang haram untuk diedarkan di Kota Samarinda.
Pelaku tersebut berinisial FA dan satu rekannya yang identitasnya tidak diungkap kepolisian, diringkus di sebuah kamar hotel di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepolisian sendiri melakukan penyamaran dengan membawa pelaku FZ untuk berpura-pura mengambil barang haram narkotika pada Rabu (8/9/2021) sampai Kamis dini hari.
Saat keduanya bertransaksi di kamar hotel yang sudah ditentukan, polisi langsung menggerebek dan mendapatkan barang bukti kristal mematikan serta ribuan pil ekstasi.
Sebanyak 24 bungkus teh China berwarna kuning dan hijau berisi barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 24.873 gram bruto didapati kepolisian.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang dan kamar pelaku FA, polisi kembali mendapati enam bungkus ekstasi.
Terdiri dari ekstasi berwarna kuning merek spin sebanyak 15.003 butir, satu bungkus ekstasi warna coklat merk monkey sebanyak 4.934 butir dan dua bungkus ekstasi warna abu-abu sebanyak 9.734 butir.
Satu unit ponsel android untuk pelaku FA berkomunikasi dan beberapa buah tas koper serta ransel untuk menyembunyikan barang bukti juga diamankan.
“Kalau ditotal dari seluruh tersangka yang kami amankan 25.086.25 gram bruto (25 kilogram), 37.701 butir ekstasi berbagai merek dan 99,13 gram netto ekstasi hancur dan serbuk,” beber Kapolres.