Bontang – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Bontang kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada, Selasa (12/1/2021).
Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap seorang pria yang berinisial BA (41) yang merupakan warga Jalan Kapitan Toko Lima RT.11 Desa Muara.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengungkapkan bahwa di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket plastik klip sabu dengan berat 79 gram.
“Tersangka menyimpan barang bukti dibungkus rokok sampoerna. Barang bukti lainnya ada satu unit hand phone lipat warna hitam, satu unit korek gas warna hijau,” ungkapnya.
Dijelaskan pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapitan Toko Lima Rt 11 Desa Badak Ilir Kecamatan Muara Badak tepatnya di sebuah pos pinggir jalan sedang dilakukan transaksi penjualan sabu.
“Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke alamat yang di maksud. Begitu sampai di lokasi dimaksud anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” ujar Kapolsek
Ia katakan proses penangkapan, pria tersebut sempat membuang sebuah bungkus rokok sampoerna, setelah diperintahkan mengambil dan membuka bungkus rokok diketahui berisi dua poket plastik klip yang diduga jenis sabu,
“Kami melakukan penggeledahan dimana di temukan satu unit hand phone lipat warna hitam dan satu buah korek gas warna hijau,” pungkasnya.
Dari kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.