Jakarta – Langkah pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Mulai dari pemberlakukan social distancing (berjarak/tidak berkerumun) hingga pemberlakuan work from home (berkerja dari rumah).
Namun bukan hanya itu, sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat dan PPKM Darurat para pasangan yang ingin melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan, untuk sementara waktu, terpaksa harus ditunda.
Pasalnya, selama masa penerapan PPKM Darurat yang diketahui berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) telah memastikan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah.
Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan.
“Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan,” bunyi salah satu poin Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag. Bahkan diketahui dalam masa PPKM Darurat, KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tangga 3 Juli 2021.
Kemenag juga memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi para calon pengantin dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
Adapun salah satu syarat yang wajib dipenuhi yakni, bagi para calon pengantin, wali nikah serta dua orang saksi pernikahan harus memiliki surat keterangan hasil swab antigen.
“Hasil swab antigen berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” sambung surat edaran tersebut.
Bukan hanya itu, dalam masa PPKM Darurat ini, KUA juga mengatur pelaksanaan akad nikah wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan dalam surat edaran tersebut menentukan jika pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA kecamatan atau di rumah, hanya boleh dihadiri paling banyak enam orang saja.
Surat edaran juga tidak menyarankan pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau tempat sejenisnya yang melebihi kapasitas dari 30 orang.
Lebih jauh, petugas KUA juga meminta kepada pihak calon pengantin untuk dapat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang bertulis kesanggupan mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” tegasnya.