
Samarinda โ Dampak pandemi Covid-19 kian tak terbendung. Mulai penutupan aktivitas pendidikan tatap muka, hingga melemahnya ekonomi, baik nasional maupun regional.
Lagi-lagi pemerintah berinovasi untuk menemukan cara agar semua dampak dapat dikurangi dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.
Belum lama ini Wali Kota Samarinda mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat demi pengendalian penyebaran kasus Covid-19.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Subandi pun menilai tepat penerapan PPKM yang diketahui akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
“Saya sangat mendukung kebijakan wali kota, karena harus diakui bahwa situasinya sekarang pandemi Covid-19 memang lagi melonjak. Trennya justru semakin naik,” kata Subandi di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).
Akan tetapi, sambung Subandi, pihaknya juga tak bisa memungkiri adanya konsekuensi dari penerapan PPKM diperketat ini. Salah satunya adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dimana para pelaku usaha harus membatasi jam operasional mereka hanya sampai pukul 19.00 Wita.
“Mereka itu biasanya berdagang hari ini untuk makan besok. Artinya ketika mereka tak bisa berjualan itu kan berarti dapurnya terancam. Belum lagi pinjaman-pinjaman yang harus dibayarkan,” ujar Subandi.
Besar harapannya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat memberikan solusi yang lebih baik lagi terkait jam operasional mereka. Subandi menyarankan, kalau bisa diberikan bantuan atau berupa kebijakan lainnya.
Di sisi lain Subandi juga tak berhenti mengingatkan tentang bahaya virus yang memang sangat berbahaya. Lantaran kemarin, sebut Subandi, sempat menyaksikan 9 jenazah Covid-19 di RSUD AW Sjahranie.
“Salah satunya mantan anggota dewan. Saya menyaksikan sendiri memang itulah kondisinya. Nah itu yang harus dipahami oleh masyarakat, semua harus menahan diri dan bersabar,” pungkasnya.