Samarinda – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung mengeluarkan instruksi Nomor 5 Tahun 2021.
Instruksi ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Instruksi ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Samarinda agar dapat melakukan koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua Rukun Tetangga (RT), lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga tenaga kesehatan karang taruna dan relawan lainnya.
Terkait mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM dilakukan dengan membentuk dan mengaktifkan posko tingkat kelurahan dan RT agar lebih optimal peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.
Instruksi tidak ada yang jauh berbeda pasalnya para pedagang kaki lima, bengkel tempat pemangkas rambut, pencucian motor ataupun usaha kecil sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sampai pukul 21.00 Wita saja.
Di sisi lain, dalam instruksi yang di keluarkan ini, wali kota tidak menutup rumah ibadah (masjid, gereja, pura, vihara dan lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Namun masyarakat diimbau agar tidak melaksanakan peribadatan berjemaah melainkan dapat mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.