JAKARTA : Presiden Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Senin, (30/09/2024) di Gedung DPR, Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pengesahan undang-undang ini adalah langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap invensi di Indonesia dan menyelaraskan dengan aturan internasional.
“Perjuangan untuk perubahan ketiga tentang UU Paten ini persiapannya cukup panjang. Kami telah mempersiapkannya dari tahun 2019 dan akhirnya hari ini disahkan. Tentu kita berharap dengan pengesahan ini dapat menjawab tantangan terkait perkembangan ilmu pengetahuan dan mendorong untuk menjadikan paten sebagai salah satu pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual (KI),” ujar Supratman.
Perubahan signifikan dalam UU Paten ini mencakup penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” serta perpanjangan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Selain itu, terdapat penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan re-examination paten.
Salah satu poin penting lainnya adalah pengaturan pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang baru-baru ini diadopsi oleh Indonesia.
Hal ini memastikan bahwa penggunaan paten dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional, tanpa mengabaikan hak-hak pemegang paten.
Dalam sambutannya, Supratman juga menekankan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
“Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan perkembangan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat luas tentang perkembangan dunia internasional terkait kekayaan intelektual” tambahnya.
Ketua Panitia Khusus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan ini penting untuk mendukung dunia usaha dan teknologi di Indonesia.
“Ini juga merupakan bentuk penyesuaian UU Cipta Kerja yang memang menyatakan adanya kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten sehingga ini adalah akan memberikan angka lebih terhadap investasi Indonesia. Ini merupakan langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia khususnya untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ucapnya.
Revisi UU ini diharapkan dapat meningkatkan permohonan paten di Indonesia dan mendukung perekonomian nasional, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.(*)