
Samarinda – Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga harus menyertakan pasar untuk terus menjaga eksistensi produk pelaku usaha. Sebab, tidak jarang UMKM yang telah diciptakan, usahanya tidak berkembang, mengalami kerugian bahkan berakhir karena tidak adanya sasaran pasar yang dituju.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rofik saat ditemui awak media pada kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (29/11/2022).
Abdul Rofik mengatakan demi menjamin keberlangsungan UMKM baru, DPRD Kota Samarinda telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk UMKM Lokal Ke Pasar Modern.
“Ya, kami (DPRD Samarinda) sudah sampaikan raperda tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk mengakomodir para UMKM baru, agar terus tumbuh dan berkembang,” ungkap dia.
Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda tahun 2023 itu, sebut Abdul Rofik merupakan suatu keharusan dari DPRD untuk mendukung program kerja Pemerintah Kota Samarinda yang ingin menciptakan 10 ribu UMKM baru di Kota Tepian.
Oleh karena itu, dia mengatakan jangan sampai UMKM yang baru berdiri tersebut harus mengadu nasib karena tidak adanya pasar sebagai tempat aktivitas ekonomi.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pendistribusian produk UMKM lokal di pasar atau retail modern, sebagi langkah untuk mempertahankan perekonomian daerah. Namun, dia menjelaskan perlu peran Pemkot Samarinda untuk menjembatani produsen serta konsumen dan memastikan kualitas serta kuantitas produk UMKM lokal yang berdaya saing di pasar modern.
“Raperda tersebut masih terus dalam pembahasan, kita mendorong agar segera ditetapkan menjadi perda, sehingga pengimplementasiannya dapat dirasakan para pelaku usaha,” tutur Rofik sapaan akrabnya.