SAMARINDA : Kepala Seksi Intelijen BNNP Kaltim, AKP Dwi Bowo Leksono, menjelaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan NAPZA dengan fokus pada pengendalian demand atau permintaan di masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk menekan penyalahgunaan narkoba agar tidak semakin meluas.
“Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) melibatkan dua aspek penting, yaitu supply dan demand. Istilah supply merujuk pada pihak-pihak yang menyediakan narkoba, seperti bandar atau pengedar, sedangkan demand merujuk pada masyarakat yang menjadi konsumen,” ujarnya.
Itu disampaikan dalam diskusi Restoratif Justice Bagi Penyalahgunaan NAPZA di Kalimantan Timur, Hotel Harris Samarinda, Rabu 4 Desember 2024
Ia menyampaikan bahwa BNN (Badan Narkotika Nasional) hanya menangani 20% dari aspek supply, yakni pihak pengedar atau bandar.
Sebaliknya, 80% upaya difokuskan pada demand melalui program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut AKP Dwi, BNN mengedepankan program P2M (Penyuluhan, Pencegahan, dan Pemberdayaan Masyarakat) sebagai langkah preventif utama.
Program ini melibatkan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka memahami bahaya narkoba sekaligus mencegah keterlibatan lebih lanjut.
“Upaya ini bermuara pada rehabilitasi. BNN menyediakan balai rehabilitasi untuk membantu korban narkoba pulih secara fisik dan mental,” ungkapnya.
Masyarakat yang sadar atau merasa terancam dapat melaporkan diri melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Layanan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk direhabilitasi tanpa melalui proses hukum.
AKP Dwi menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari instruksi Presiden dan kolaborasi antara BNN, Polri, pemerintah daerah, dan Kesbangpol.
Sebagai contoh, BNN meluncurkan program Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba)
“Untuk menentukan daerah rawan narkoba, kami bekerjasama dengan Polri menggunakan data penangkapan dan tingkat penyalahgunaan di wilayah tersebut,” katanya.
“Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, Kesbangpol, hingga puskesmas setempat,” jelas AKP Dwi.
Bagi mereka yang bersedia melaporkan diri atau bersama keluarga tidak akan diproses secara hukum.
“Penangkapan hanya dilakukan jika individu tidak mau melapor atau ketika penyalahgunaan sudah melibatkan jaringan besar. Tetapi jika mereka datang bersama keluarga, rehabilitasi menjadi jalan utama,” tuturnya.
Dengan strategi terpadu yang melibatkan penyuluhan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan penegakan hukum, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara signifikan di berbagai daerah.(*)