Samarinda – Membahas proyek pembebasan lahan guna mengatasi banjir yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kasi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR dan Pera Kaltim M Zuraini Ikhsan sebut ada hal mendesak.
“Kami dari PU Provinsi itu ada sembilan lahan yang dibutuhkan. Tapi yang mendesak itu ada empat. Dua di antaranya yakni Di Panjaitan dan PM Noor,” ujarnya usai menghadiri rapat terkait di Kantor Wali Kota Samarinda, Rabu (1/9/2021).
Pertama adalah lahan DI Panjaitan. Ini sudah dibangun tahun 2020 dan 2021. Namun progres pengadaan lahannya masih sedang berjalan. Kan memang proses pengadaan lahan ini cukup panjang. Karena opsi yang dipilih adalah opsi dengan mekanisme pengadaan lahan.
Jadi DI Panjaitan sedang berjalan. Dan tadi ada beberapa solusi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Tadi juga hadir dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim, yang menurut mereka, secara administrasi memang ada yang perlu dilengkapi dan untuk lahan-lahan yang sudah ada gambar ukurnya akan segera diterbitkan peta bidangnya.
“Jadi karena percepatan, lahan-lahan yang sudah clear (bebas) itu akan diproses untuk penilaian yang mengacu pada pembayaran.”
Kemudian yang kedua, lahan di Jalan PM Noor. Jadi sebenarnya ini merupakan bagian dari pekerjaan rumah (PR) dari pengadaan sebelumnya.
PR pertamanya yakni pembangunan fisik yang tidak tuntas karena banyak terdapat titik lahan yang belum bebas.
“Kemudian pengadaan lahannya yang dilakukan oleh Pemkot, yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PU, instansi yang membutuhkan lahan,” kata M Zuraini Ikhsan.
Menurut dia, sebenarnya, pekerjaan rumah pihaknya itu ada sekitar delapan bidang. Dan ada empat berkas yang masih belum lengkap.
“Yang delapan sudah diukur dan yang sekarang masih dalam proses penerbitan gambar ukur oleh BPN Samarinda,” sebut Zuraini.
Tatkala nanti gambar ukur sudah jadi, maka Dinas PUPR Pera Kaltim akan melaju pada proses penandatanganan gambar ukur oleh pemilik.
Tetapi sebelum, penandatanganan pihaknya akan dipaparkan terlebih dahulu ukuran pasti lahan si pemilik.
“Namun tidak dipungkiri, nanti akan ada saja pemilik yang merasa tidak cocok dengan hasil kajian dari pemerintah,” imbuhnya.
Sehingga ke depan akan dilakukan dari opsi-opsi yang diberikan yaitu melakukan pengecekan atau pengukuran ulang.
Namun jika ada perubahan lagi maka akan disampaikan lagi kepada pemilik lahan. Memang seperti ini adanya.
“Kalau dia setuju, maka tanda tangan, lanjut ke pemilik lahan, saksi batas dan ke RT dan lurah,” ungkapnya.
Jadi lahan PM Noor maupun DI Panjaitan, sudah ada beberapa yang memang clear dan akan berlanjut ke proses berikutnya.