Samarinda – Kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya (KAJ) H Refman Basri membantah pemberitaan penyerobotan lahan perkebunan di Jalan SP 6 Desa Suka Bumi Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kaltim, tepatnya di Lokasi Blok B6 wilayah perusahaan itu beroperasi.
Demikian diutarakan Refman Basri saat dikonfirmasi Narasi.co melalui telepon seluler, Sabtu (19/8/2021). Dikatakannya bahwa para petani lah yang dengan sengaja melakukan penjarahan di area perusahaan PT KAJ.
Bahkan sejak tanggal 18 September 2019, pihak petani Darmono, Mahrum, dan Asrie Hamzah yang menyebut-nyebut sebagai pemilik sah lahan tersebut telah menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan menghalangi kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan PT KAJ di Lokasi Blok B6 tersebut.
Tetapi mereka para petani malah mengatakan bahwa PT KAJ dengan sengaja telah menyerobot lahan mereka.
“Kami membantah terkait pernyataan petani atas penyerobotan lahan yang dilakukan PT KAJ. Sebab lahan tersebut merupakan wilayah yang dikuasai dan dikelola PT KAJ dan terbukti secara sah oleh pemerintah,” kata Refman Basri kepada awak media.
Sebagai perwakilan dari pihak manajemen perusahaan PT KAJ, H Refman Basri pun memperlihatkan bukti sah surat pernyataan yang ditandatangani Darmono, Mahrum, dan Asrie Hamzah dengan tembusan Bupati Kukar, Sultan Kukar Ing Martadipura, Kapolsek Kota Bangun dan Danramil Kota Bangun.
Surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, PT KAJ bersedia mengembalikan lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh PT KAJ di Lokasi B6.
Syaratnya, para petani (Darmono, Mahrum, dan Asrie Hamzah) mampu membuktikan kepemilikan yang berkekuatan hukum (inkrah) oleh putusan pengadilan.
Selain itu, atas pelanggaran kesepakatan yang telah dilakukan Darmono, Mahrum, dan Asrie Hamzah, Refman Basri mengatakan bahwa PT KAJ telah melaporkan hal tersebut kepada Polres Kutai Kartanegara sesuai dengan laporan polisi tanggal 24 Agustus 2021.
Refman membeberkan kelompok Darmono dan Mahrum telah melakukan pelanggaran atas kesepakatan yang telah ditandatangani pada 18 September 2019 dengan cara melakukan pencurian TBS PT Kutai Agro Jaya dan melakukan tindakan lain yang mengancam keberadaan PT Kutai Agro Jaya.
Sedangkan surat pernyataan tersebut ditandatangani para pihak dan saksi. Dari pihak PT KAJ yang bertandatangan Halomoan Hutagalung selaku Estate Manager.