KUTIM: Sengketa pembagian lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara KSU Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) yang berlangsung sejak 2017, semakin memanas dan belum menemukan solusi.
PT KMS kini menghadapi ancaman pencabutan izin setelah secara sepihak membatalkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) pada 15 Mei 2023 yang seharusnya dilakukan sesuai kesepakatan rapat 29 Maret 2023.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada 26 Januari 2024, mengeluarkan Surat Peringatan I bernomor 500.8/295/Disbun UPP yang menuntut PT KMS untuk segera memenuhi kewajibannya membangun kebun masyarakat seluas 20 persen.
Namun, hingga kini, PT KMS belum memberikan respons. Pada 19 Juni 2024, Kepala Dinas kembali mengeluarkan Surat Peringatan II dengan nomor B/500.8.8/1502/Disbun-UPP.
Ketua Umum Lembaga FP2K Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Asia Muhidin menyatakan bahwa permasalahan ini bermula dari kegagalan PT KMS memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
“Kami telah mengirimkan beberapa surat kepada PT KMS dan melaporkan masalah ini ke pengadilan, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” ujarnya dalam wawancara, Rabu (26/6/2024).
Ia menambahkan bahwa Bupati Kutim juga telah mengeluarkan beberapa surat perintah kepada PT KMS untuk melaksanakan kewajibannya, namun tidak dipatuhi.
Pada 26 Januari 2024, Kepala Dinas Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Peringatan I kepada PT KMS. Namun, hingga 19 Juni 2024, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan kewajibannya, sehingga Kepala Dinas kembali mengeluarkan Surat Peringatan II.
KSU Wira Benua juga telah mengirimkan surat ketiga dengan nomor 003/KSU-WB/DKI-MA/V/2023 pada 22 Mei 2023 kepada Bupati Kutai Timur terkait tidak adanya tindak lanjut oleh PT KMS sesuai hasil rapat 29 Maret 2023.
“Ironisnya, jika PT KMS tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 nomor 26, perusahaan ini terancam dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU,” jelas Asia Muhidin.
KSU Wira Benua akhirnya mengajukan surat gugatan ke pengadilan dengan surat bernomor 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024, berisi pemberitahuan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta pada 25 April 2024.(*)