Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim bertempat di Hotel Mercure Samarinda,Kamis (8/4/2021).
Demi mencegah terjadinya permasalahan hukum, MMP meminta bantuan pendampingan dari Kejati Kaltim. Pendampingan meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Permohonan pendampingan ini sangat baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan perusda,” jelas Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman.
Di sisi lain Plt Direktur PT MMP Zein Heflin katakan bahwa pihaknya mendapat mandat dalam menangani aset negara.
Dimana negara mempunyai kepentingan atas wilayah migas. Namun pihaknya takut salah dan tidak mau salah atau melanggar hukum.
Karena Kejati lebih banyak tahu yang berkaitan dengan terjemahan dan makna dari hukum yang berlaku, maka mereka mengharapkan adanya pendampingan dalam prosesnya seperti memberikan saran nasihat tentang pandangan yang baik dari pihak Kejati.
Zein menganggap ini adalah tindakan preventif sehingga tidak ada yang salah.
Selain itu pihak MMP ini harus mempunyai pengetahuan yang luas agar ketika mengambil keputusan tidak bertentangan dengan hukum dan bisa lebih efisien dalam menggunakan dana-dana yang ada.
Ia juga katakan bahwa MMP adalah anak dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang menerima dana pertama dan menyerahkan ke kas daerah.
“Dalam proses itulah, semua yang ada di MMP tidak harus mengambil keputusan sendiri tanpa ada pemahaman yang jelas tentang aturan main,” kata Heiflin.
Oleh karena itu sebelum keputusan itu diambil maka MMP meminta pihak Kejati Kaltim dapat membimbing dalam memberikan pemahaman terkait hukum yang berlaku.