Samarinda– PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa pelabuhan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 166 tahun 2015.
Konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
“Jadi kalau barang komoditi batu bara, komoditas apapun kalau yang mau dibongkar dari tongkang untuk di ekspor itu melalui pelabuhan kita,” ungkap Business Development Director, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, Kamaruddin Abtami kepada awak media di Samarinda, Rabu (17/2/2021).
Sejak 4 Desember 2020, PT PTB telah ditunjuk pemerintah sebagai operator Muara Berau dan Muara Jawa, Kukar.
“Muara Berau yang sudah selesai konsesinya. Kemudian PTB sendiri sudah ada aktivitas di Kaltim jadi BUP dari SK 327 tahun 2010. PTB ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagai badan usaha pelabuhan,” terang dia.
Dijelaskannya, aktivitas PT PTB dari 2010 di Muara Berau melayani pelabuhan untuk dua wilayah di pelabuhan subtisub di Pelabuhan Muara Jawa dan Muara Berau.
“Kemudian dari 2010 kita ditunjuk melalui SK Menteri Perhubungan 508 tahun 2010 memberikan kewenangan kepada akpel Samarinda untuk kerjasama dengan PT PTB operasikan aktifitas subtisub muat Jawa dan Muara Berau,” terang dia.
Dari 2010 itu yang bisa kita lakukan baru kegiatan pemanduan karena kegiatan jasa kepelabuhanan yang lain ternyata pemerintahan melakukan perubahan di regulasinya.
Kata dia, ada perubahan PP 61 tahun 2009 , kemudian diubah PP 64 2015 menetapkan PTB harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Atas pemberian tersebut, kata dia, ada kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan PTB.
Selain itu, dirinya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.(editor-achmad)