Samarinda – Demi mempermudah para pengusaha yang hendak mendapatkan izin usaha, Presiden Joko Widodo meluncurkan sistem perizinan online terpadu yaitu online single submission (OSS) berbasis risiko.
Sistem OSS ini dinilai unggul selain bisa mendaftar online yang jelas tanpa harus keluar rumah dan mengantre, para pengusaha juga bisa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu yang singkat. Tidak terkecuali usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam paparannya, Kepala DPMPTSP Kalimantan Timur (Kaltim), Puguh Harjanto berharap kiranya dengan peluncuran sistem OSS, pelayanan dan perizinan terhadap perusahaan ataupun UMKM bisa lebih mudah dilakukan.
Di sisi lain, alumni Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Tahun 2019 dan juga alumni Diklat Kepemimpinan Tingkat III Tahun 2017 itu membeberkan jika sistem OSS dapat mempermudah pemerintah dalam meningkatkan investasi.
“Ya, dengan kepastian layanan publik tentu berdampak pada peningkatan jumlah investasi. Tapi realisasinya akan kita monitor dengan parameter online juga. Prosesnya kita lakukan lebih mendalam dan pengendalian investasi termasuk pelaporannya,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada pada Senin (9/8/2021).
Ia pun menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas. Menurutnya, baik di provinsi maupun kota itu wajib berkomitmen.
“Saya pikir dengan sistem ini tidak ada pertemuan dengan petugas, sehingga sangat mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa aplikasi OSS memudahkan sistem perizinan, bahkan investasi di daerah juga dapat meningkat.
Ia juga menuturkan bahwa perizinan usaha ini tidak semua ada di daerah. Seperti perizinan terhadap usaha pertambangan itu dilakukan oleh pusat. Padahal jelas diketahui bahwa sektor pertambangan merupakan usaha yang sangat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Jadi, tak semua izin ada di daerah. Jika, daerah diberikan kesempatan untuk mengawasi, tentu akan mudah pengelolaan investasinya,” terang politikus Partai Nasdem itu.