Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim dan jajaran mengikuti upacara puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 Tahun 2022 yang dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Dalam kesempatan itu, usai mengikuti upacara melalui virtual zoom di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan menyampaikan rasa syukurnya sebab peringatan HBP Tahun 2022 bertepatan dengan bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
Dikatakan Sofyan, sesuai dengan tema yang diusung yakni “Pemasyarakatan PASTI dan BerAkhlak Mewujudkan Indonesia Maju”, tentunya pemasyarakatan ke depan harus lebih maju lagi, semakin pasti, dan dapat melayani masyarakat sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemasyarakatan harus lebih maju lagi, semakin pasti dan harus semakin dapat melayani sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Sofyan.
Di sisi lain, seyogianya pembinaan-pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tugas seorang pemasyarakatan.
Berangkat dari tugas dan kewajiban tersebut pula, pada usia ke-58 tahun ini pemasyarakatan khususnya di Kaltimtara diharap dapat semakin memahami akan mengurangi risiko-risiko hal yang tidak diinginkan dengan melitigasi dan melihat situasi berdasarkan pengalaman yang lalu.
“Sebab jangan sampai hal-hal buruk yang pernah terjadi justru kembali terjadi dan menyebabkan dua kesalahan yang sama. Semoga dengan usia 58 tahun ini Pemasyarakatan semakin Pasti dan semakin BerAkhlak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kaltimtara Jumadi menuturkan jika usia 58 tahun merupakan usia yang telah matang sehingga seorang pemasyarakatan diharap mampu melaksanakan perintah pimpinan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
“Tentunya kita di tuntut untuk menjadi petugas yang adaptif, petugas yang selalu berkembang karena perkembangan zaman pasti ikut mempengaruhi pola pembinaan pada pemasyarakatan,” terang Jumadi.
Namun Kadivpas Jumadi menyakini pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara dapat tegak lurus pada pimpinan, apapun aturan pemerintah wajib diupayakan agar terlaksanakan. Karena tujuannya adalah memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat.
Dan untuk memastikan pelayanan tersebut dapat maksimal, Kadivpas Jumadi menegaskan jika pihaknya masif melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara di samping hal tersebut memang adalah suatu kebutuhan untuk melihat sejauh mana rekan pemasyarakatan melaksanakan tugas dengan baik termasuk melihat kendala lapangan.
“Kami juga di pemasyarakatan sejak pandemi ini tidak pernah absen melakukan monev lapangan, baik secara langsung maupun melalui virtual zoom. Ini terus dilakukan setiap bulan alias terjadwal,” jelasnya.