JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013-2018.
Penahanan dilakukan sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang Kelas IIA Jakarta Timur.
“Pada hari ini KPK kembali menyampaikan upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Kasus ini bermula saat Donna meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memproses dokumen perpanjangan IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.
Proses tersebut disyaratkan dengan pembayaran fee sebelum mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, yang juga ayah Donna.
Donna kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong melalui perantara Iwan Chandra.
Rudy menawarkan Rp1,5 miliar, namun ditolak.
Donna menaikkan permintaan menjadi Rp3,5 miliar.
Kesepakatan akhirnya tercapai dengan rincian Rp3 miliar diserahkan dalam pecahan dolar Singapura melalui Iwan Chandra, sedangkan Rp500 juta diberikan oleh seorang bernama Sugeng.
“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong Chandra) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan tersebut,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra sebagai pemberi suap sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Donna untuk memperlancar perpanjangan enam IUP tersebut.