JAKARTA: Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengatakan Kemenkumham telah menerapkan pelayanan publik berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan yang ada.
Diantaranya, aplikasi paspor, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, konsultasi hukum, pengaduan HAM, layanan administrasi hukum umum, hingga pelayanan pemasyarakatan.
“Masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan di Kemenkumham. Pelayanan tidak lagi terbatas pada ruang kantor, tetapi bisa dimanfaatkan dimana saja masyarakat berada. Cukup dengan handphone dan akses internet,” kata Andap di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sebagai informasi, Kemenkumham kembali meraih Digital Government Award (DGA) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit tahun 2024 setelah sebelumnya menerima penghargaan serupa pada SPBE Summit 2023.
Kemenkumham berhasil menjadi yang terbaik dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk kategori Kementerian.
Dari tahun ke tahun, indeks SPBE Kemenkumham telah menunjukkan tren positif. Pada tahun 2019, indeks SPBE Kemenkumham berada di titik 3,18 dari nilai maksimal 5. Selanjutnya, pada tahun 2021 mengalami peningkatan di nilai 3,68 dan terbaru pada GDA 2024 Kemenkumham mendapatkan indeks 4,21 dengan predikat “Memuaskan”.
Kemenkumham bahkan mencatatkan nilai maksimum 5.00 poin pada aspek layanan publik berbasis elektronik dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
Andap menjelaskan, setidaknya terdapat delapan aspek SPBE yang terus ditingkatkan oleh Kemenkumham, yakni kualitas kebijakan internal, perencanaan strategis, sistem TIK, inovasi dan aplikasi, manajemen SPBE, audit TIK, layanan publik elektronik dan layanan administrasi pemerintahan elektronik.
“Teknologi digital terus berkembang, karena itu Kemenkumham juga terus memperbaiki berbagai aspek pelayanan digital agar masyarakat semakin nyaman dan percaya terhadap pelayanan Kemenkumham,” jelasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan SPBE di Kemenkumham yang baik sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, khususnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan kolaborasi seluruh unit kerja untuk terus meningkatkan kepuasan layanan publik melalui optimalisasi penyelenggaraan SPBE.
“Sehingga layanan Kemenkumham menjadi lebih cepat, mudah diakses dan lebih transparan,” pungkasnya.
DGA merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh KemenPAN RB kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) yang telah menyelenggarakan SPBE. Pada tahun 2024, DGA diberikan kepada 65 dari 621 IPPD.
Penghargaan yang diterima Kemenkumham atas penerapan SPBE di Kemenkumham selama tahun 2023 tersebut diumumkan pada kegiatan SPBE Summit 2024 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.(*)