Samarinda – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Riza Indra Riadi mengatakan DPRD Provinsi Kaltim melalui Badan Anggaran telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kaltim tahun 2022, yaitu tambahan anggaran sebesar Rp3,13 triliun.
“Sehingga APBD semula Rp11,73 triliun menjadi Rp14,87 triliun,” kata Riza.
Hal tersebut dikatakannya saat mewakili gubernur dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim dengan agenda persetujuan DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim, Rabu (14/9/2022).
Dipaparkan Riza, penambahan tersebut bersumber dari pendapatan daerah yang direncanakan semula sebesar Rp10,86 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp1,56 triliun, sehingga pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan daerah menjadi sebesar Rp12,42 triliun.
Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) bertambah sebesar Rp466,81 miliar, pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp1,09 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp145,2 juta.
“Penerimaan pembiayaan pada APBD Murni tahun 2022 semula sebesar Rp876,59 miliar mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp1,57 triliun, sehingga pada Perubahan APBD 2022 penerimaan pembiayaan menjadi sebesar Rp2,44 triliun dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (Silpa) tahun 2021,” jelasnya.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan, Riza menyebut tidak ada perubahan yakni sebesar Rp236,62 miliar.
“Secara nominal, Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 telah disetujui secara bersama dan diharapkan dapat mengoptimalkan pembiayaan prioritas pembangunan yang kita laksanakan secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Pemprov berharap, ke depan sinergi ini akan terjalin lebih baik dan lebih erat demi kepentingan pelaksanaan pembangunan sehingga mampu menciptakan kondisi yang lebih baik di masa depan menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Selanjutnya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi dan diproses selanjutnya menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya.