Bontang – Guna mendukung status Kota Bontang sebagai kota layak anak, Komisi I DPRD Bontang telah memasuki tahap pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Raperda Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking saat ditemui usai melakukan rapat bersama tim asistensi Raperda yang juga melibatkan dinas terkait di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/6/2021).
“Raperda ini inisiatif kita DPRD sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya peningkatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis bahkan kini sudah terstruktur,” kata Raking.
Lanjutnya, Bontang sebenarnya kota yang tertib anak jalanan dan gelandangan. Walaupun pengemis sudah mulai ada.
Sementara itu, peraturan daerah (perda) terkait ketentraman sudah selesai. Oleh karena itu, pihaknya akan menyelesaikan Raperda tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis bahkan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Kan itu saling berkaitan,” jelasnya.
Namun sebelum raperda ini dibahas lebih jauh, alangkah baiknya jika eksekutif Pemkot Bontang beserta dengan dinas terkait menyiapkan infrastruktur pendukungnya.
“Kita berikan batas waktu tiga minggu kepada dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan kajian. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tertinggal,” tandasnya.