SAMARINDA: Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rohim menegaskan target penyelesaian Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis pada 18 Oktober 2024.
“Saya selaku Ketua Pansus, dengan teman-teman menargetkan penyelesaian raperda ini 6 bulan artinya per 18 Oktober selesai. Karena di Pansus ini rekan kami demisioner,” kata Abdul Rohim usai Rapat di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/3/2024).
“Jadi saya berharap hasil karya kami bersama di periode terakhir, saya upayakan bisa selesai. Sehingga jadi salah satu peninggalan teman-teman yang ga bisa lanjut di periode selanjutnya,” sambungnya.
Dalam pembahasan Raperda ini, terdapat perincian mengenai dua kelompok produk yang menjadi fokus, yaitu kelompok makanan risiko rendah dan produk dengan risiko tinggi.
Abdul Rohim menjelaskan bahwa untuk produk risiko tinggi, sertifikasi halal menjadi suatu keharusan.
“Untuk yang resiko tinggi ada 200 pelaku UMKM yang saat ini sedang mengikuti proses untuk penerbitan sertifikat halal,” terangnya.
Selain itu, Politikus PKS ini menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai bagian integral dari upaya menjaga kualitas produk yang halal dan higienis.
“Kalau melihat dari pembicaraan yang tadi, memang tidak mungkin akan bisa diterbitkan sertifikat halal kalau ada komponen dalam produk itu yang tidak halal. Salah satunya adalah supaya komponen itu halal, misalnya ayam harus disembelih di RPU yang sudah standarisasi halal,” jelasnya.
Namun, terdapat tantangan dalam memenuhi kebutuhan akan RPU yang berstandar halal di Samarinda. Dengan kebutuhan ayam mencapai 50.000 ekor per hari, sementara kapasitas RPU yang ada hanya mampu memenuhi sekitar 5.000 hingga 10.000 ekor.
Oleh karena itu, Abdul Rohim menegaskan bahwa pembangunan RPU yang mampu memenuhi kebutuhan menjadi prioritas dalam Raperda tersebut.
“Jadi itu bisa dipastikan jadi memang RPU itu akan menjadi salah satu item yang harus kita masukkan di dalam Perda ini,” pungkasnya.(*)