SAMARINDA: Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengkritik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Deni menilai Raperda tersebut terlalu luas cakupannya hingga menyerupai sapu jagat.
“Isinya hampir semua bidang dimasukkan, seperti Perda minuman keras dan anak jalanan, yang sebenarnya sudah diatur dalam Perda lain di bawah OPD Dinas Sosial. Ini jatuhnya sapu jagat,” ungkap Deni.
Itu disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda Trantibum yang berlangsung di Gedung DPRD Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Lantai I, Jumat (21/6/2024).
Deni menekankan pentingnya memperjelas dan memfokuskan isi Raperda agar benar-benar mencerminkan fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Kita ingin raperda ini dipertajam lagi dan dipastikan bahwa nantinya raperda ini benar-benar untuk penegakan fungsi Satpol PP,” tegasnya.
Politikus Gerindra ini meminta bagian hukum dan Satpol PP untuk berdiskusi lebih lanjut guna memastikan Raperda Trantibum lebih fokus dan spesifik.
Menurutnya, aturan yang tumpang tindih dengan OPD lain hanya akan mengurangi efektivitas penegakan hukum oleh Satpol PP.
“Kita mau bahwa perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Yang penting itu. Kita tidak mau isinya ada di sana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya,” tandasnya.(*)