Samarinda – Beberapa waktu lalu diketahui jika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI telah menggelar konferensi pers secara virtual mengenai analog switch off (ASO) atau penghentian siaran analog dan beralih menjadi siaran digital.
Dalam siaran virtual tersebut dijelaskan bahwa pada 17 Agustus 2021 akan menjadi tahap pertama rencana penghentian siaran analog. Namun karena masih pandemi, rencana itu ditunda hingga ke tahapan berikutnya.
Adapun wilayah di Kaltim yang semula dijadwalkan untuk bermigrasi digital pada 17 Agustus 2021 itu yakni Samarinda, Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Akbar Ciptanto menuturkan, pemerintah pasti telah mempertimbangkan banyak hal terkait penundaan ini.
Tidak hanya pelaksanaan ASO, namun ada hal-hal yang memang cukup penting untuk ditangani seperti melonjaknya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Apalagi berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, kata Akbar, masih banyak yang harus disiapkan oleh pemerintah. Termasuk di dalamnya seperti ketersediaan set top box (STB) atau alat bantu menerima siaran bagi masyarakat kurang mampu dan proses distribusinya.
“Karena penanganan Covid-19 masih harus menjadi prioritas,” kata Akbar melalui pesan whatsapp, Senin (9/8/2021).
Senada dengan Akbar, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim, Ali Yamin Ishak pun menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah itu.
Kendati mengalami penundaan, sosialisasi ASO di Kaltim serta pendampingan lembaga penyiaran televisi di Kaltim yang bersiaran digital akan terus digalakkan baik oleh KPID bersama dengan Diskominfo dan seluruh pihak terkait guna menyukseskan migrasi siaran tersebut.
“Kami mendukung hal tersebut dikarenakan memang kondisi pandemi saat ini yang belum membaik, sehingga kita harus bersama-sama fokus dalam penyelesaian pandemi,” ucap Ali.
Di sisi lain, Ali mengakui proses pelaksanaan ASO itu tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Agar prosesnya dapat tetap berjalan hingga November 2022 sesuai dengan amanah Undang-Undang Ciptaker.
“Kita akan tetap berkomitmen untuk ASO di Kaltim, sehingga prosesnya terus berjalan hingga November 2022 sesuai dengan amanah UU Ciptaker,” tuturnya.
“KPID Kaltim sendiri terus berupaya menjalankan sosialisasi ASO ini melalui kerja sama dengan LP yang ada di Kaltim. Baik melalui talkshow maupun dengan Diskominfo Kaltim agar masyarakat bisa mendapat informasi ASO dengan baik dan utuh,” tambah Ali.
Dengan ditundanya pelaksanaan ASO tahap pertama ini diharapkan dapat memberikan waktu lebih untuk daerah lain bersiap menghadapi peralihan siaran analog ke digital.