Samarinda – Kasat Resnarkoba (Reserse Narkoba) Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pihak kepolisian mengungkap lima pelaku sindikat narkoba.Acara berlangsung di Polresta Samarinda.
Rido Doly Kristian, mengungkapkan sindikat tersebut berhasil setelah diterimanya informasi dari masyarakat yang memang selama ini telah bekerja sama dengan timnya.
Dari penangkapan lima pelaku sindikat narkoba ini merupakan hasil dari empat kasus berbeda. Mulai dari pengungkapan 29 Juni 2021 sampai dengan 19 Juli 2021.
Dari empat pengembangan laporan polisi tersebut, Resnarkoba Samarinda berhasil mengamankan 30 ribu pil dobel L, 1 kilogram ganja, tembakau gorila 56,4 gram brutto (gb) dan 894,64 gram sabu-sabu.
Tepat kejadian perkara (TKP) pelaku yang mengantongi pil dobel L yakni di Jalan Jelawat. Kemudian di Jalan Siti Aisyah Teluk Lerong untuk pelaku dari 830 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam 17 poket dan Jalan Teuku Umar untuk TKP pelaku tembakau gorila.
“Bisa dikatakan tempat penangkapan lima pelaku sindikat narkoba itu beragam,”urainya
Rido menambahkan kalau melihat kemasan ganja yang terbungkus rapi lengkap dengan pengawet di dalamnya, kemungkinan adalah hasil buatan pabrik.
“Bisa jadi karena ini kan obat penenang yang penggunaannya berdasarkan resep dokter,” ungkap Rido Doly kepada awak media, Rabu (21/72021).
Ia katakan, pelaku yang membawa pil dobel L sempat mengaku akan menjual barang tersebut di Kota Samarinda dengan harga Rp20 ribu per 10 butir.
Terkait hubungan antara 5 pelaku dengan 4 kasus yang berbeda ini masih dalam proses penyidikan. Sehingga belum dapat dipastikan dalam satu komplotan (jaringan) atau bukan.
“Perannya masih kita dalami dan pelaku dikenakan pasal 112 dan 114,” jelas Rido Doly.