
SAMARINDA : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda masih terus melakukan
pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda. Revisi perda tersebut karena menyesuaikan peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2021 perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 serta peraturan Menteri Perdagangan.
Dalam Pepres yang diterbitkan pada 2021 ini, memberikan konsekuensi baru bagi pemerintah daerah, untuk melakukan beberapa penyesuaian terhadap perda, yang belum tegas mengatur beberapa tempat yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol di Kota Tepian.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Afif Rayhan Harun menyampaikan, pihaknya saat ini masih tengah membahas revisi Perda Minuman Beralkohol. sebut dia, telah sampai kepada rencana pertemuan dengan pihak distributor minuman alkohol serta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Ya, revisi Perda Minuman Beralkohol masih terus berlanjut. Saat ini kita sudah pada tahap rencanakan pertemuan dan pembahasan dengan Pemkot Samarinda serta distributor minuman beralkohol,” ungkapnya saat di temui Narasi.co di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (18/1/2023).
Politisi kelahiran Samarinda itu mengungkapkan, sebagaimana arahan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, agar segera merevisi perda tersebut. Pihaknya tentu mempercepat langkah kerja, terlebih setelah masa reses anggota DPRD.
Kemudian, menurut Afif sapaan akrabnya, hasil revisi perda minuman alkohol di Kota Samarinda nantinya dapat memberikan dampak positif dari berbagai pihak. Bukan hanya Pemkot Samarinda, pihak swasta dan utamanya adalah warga Benua Etam.
“Tentunya kita berharap selain menambah PAD Samarinda, pihak pelaku usaha atau distributor minuman alkohol juga mendapatkan sisi positif serta ketertiban bagi masyarakat umum,” jelasnya.