
Samarinda – Penertiban PKL (pedagang kaki lima) di Kota Samarinda merupakan suatu tindakan untuk menciptakan kawasan yang baik dan rapi. Namun jangan sampai tindakan untuk merapikan masyarakat tersebut justru memberlakukan sikap menghilangkan usaha masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rofik yang menyatakan penertiban PKL harus menggunakan pendekatan relokasi atau memindahkan mereka ke tempat lapangan usaha baru.
Dijelaskannya, relokasi tersebut selain dalam rangka menegakkan hukum untuk ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hendaknya juga memperhatikan keberlangsungan hidup para PKL.
“Ya, jadi berkaitan dengan penertiban PKL itu bukan tentang menggusur atau menghilangkan mereka. Namun bagaimana para pedagang itu di relokasi ke tempat yang dinilai lebih baik,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini.
Politisi PKS tersebut menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkota) Samarinda memiliki konsekuensi untuk menjamin keberlangsungan relokasi PKL tersebut. Perlu diberi kawasan khusus untuk menghidupkan usaha pedagang serta mempertahankan ekonomi daerah.
Di sisi lain, dirinya juga berharap kepada para PKL di Kota Tepian dapat memahami serta mengikuti peraturan dari Pemkot Samarinda.
Sehingga, terciptanya keteraturan dan ketertiban masyarakat serta kebijakan publik yang dapat diterima oleh masyarakat juga mampu memenuhi tujuan pembangunan pemerintah daerah.
“Hingga pada akhirnya semua akan saling diuntungkan, keberlangsungan PKL tetap terjamin dan implementasi kebijakan pemerintah untuk pembangunan juga tercapai, tuturnya.
“Perlu ada pembinaan terhadap PKL di Samarinda, baik untuk pelaku serta produk usaha agar bisa lebih baik,” tambahnya.