Bontang – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam mendukung program pemerintah pusat terkait penerapan penarikan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu atau musisi tanah air.
Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik akan memberi hak paten bagi pencipta lagu atau musisi di Indonesia nyaris tidak di hargai.
“Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait,” ujar Rustam melalui telepon seluler
Dengan peraturan ini, para pemakai lagu yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti.
“Sementara untuk Bontang sendiri tempat karoke atau life musik hanyalah Happy pupy yang memiliki surat ijin usaha, sementara tempat karoke yang lain belum diketahui secara pasti legalitasnya,” terang Rustam.
Namun dirinya juga belum mengetahui regulasi bagi pemakai lagu dan musik seperti di restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan untuk diwajibkan untuk membayar royalti.
“Bagusnya penarikan tarif ini di peruntukan bagi teman teman yang memang menyediakan life musik yang rutin,” ungkapnya.
Rustam mengatakan penerapan royalti oleh pemerintah pusat sudah lama diterapkan. Namun tahun ini lebih dipertegas agar lebih jelas tentang hak cipta dari musisi tanah air.
“Bukan baru kali ini ada wacana ini, sejak saya masih kecil sudah ada wacana ini, hanya mungkin kali ini untuk lebih dipertegas tentang hak cipta dari para pencipta musik tanah air,” tuturnya.
Namun ia menilai penarikan pendistribusian royalti ini bertujuan untuk mensejahterakan sekaligus bentuk penghargaan bagi para musisi. Mengingat karyanya digunakan banyak orang.