Bontang – Ketua Komisi ll DPRD Kota Bontang H. Rustam meminta agar Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002, Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol perlu direvisi karena sudah hampir 20 tahun.
“Perda No. 27/ 2002, dinilainya sudah kadaluarsa, karena sudah 20 tahun berlaku, sehingga perlu ditinjau ulang jika melihat kondisi Bontang sekarang,”kata Rustam kepada awak media melalui saluran telepon, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya Perda tersebut kalau dalam aturan sudah basi karena dibuat pada tahun 2002, berarti Perdanya sudah 20 tahun, semestinya harus dilakukan revisi kembali,
Ia katakan, dirinya tidak melegalkan minuman beralkohol (Miras), hanya kalau melihat masa Perda tersebut sudah 20 tahun, dengan melihat kondisi Bontang saat ini sudah ketinggalan. Kalau saya hanya menginginkan untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan melihat kondisi Bontang sekarang.
“Jadi kami jelaskan tidak melegalkan. Saya tidak setuju kalau dilegalkan namun memanfaatkan peluang yang ada dengan membuat suatu aturan agar tidak mabuk dimana-mana,” pesan Rustam.
Ketua PHRI Kota Bontang itu, mengatakan jika pemerintah serius untuk menertibkan aturan tersebut, maka perlu dilakukan revisi ulang terhadap Perda yang ada. Kemudian, dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Nanti di Perwali dikuatkan. Bagaimana pak Wali mengontrol dan segala macam. Apalagi Bontang sebagai daerah wisata dan harus kita sambut. Karena tamu yang datang tidak hanya pribumi,” urainya.