Samarinda – Satuan Tugas (Satgas Covid-19) Provinsi Kaltim melaksanakan rapat koordinasi penanganan Covid-19. Rapat dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom, pada Kamis (18/2/2021).
Rapat dihadiri anggota Satgas Covid-19 yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kodim 0912 Kutai Barat.
Yudha Pranoto, Kepala BNPB Kaltim mengistruksikan kepada seluruh petugas dan masyarakat agar menaati protokol kesehatan dengan baik dan disiplin.
“Tidak memandang siapa yang melanggar, tetap dikenai sanksi tegas,” ungkapnya.
Ia menerangkan soal Instruksi Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. “Nah turunlah Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 itu,” ucapnya.
Karena itu, diharapkan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub), Peraturan Walikota (Perwali) atau Surat Edaran (SE), menindaklanjuti Instruksi Gubernur itu sebagai penjabaran Instruksi Mendagri.“Wilayah kita masing-masing berbeda peraturan. Peraturan di Mahulu dengan di Samarinda tentu berbeda,” terangnya.
Menurutnya peraturan Pemda akan lebih efektif. Kalau Sabtu dan Minggu ditutup tidak boleh kemana-mana, bukan berarti tidak boleh melakukan aktivitas.
“Boleh melakukan aktivitas silahkan saja, tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (editor: yunus)