Jakarta– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara sah diverifikasi oleh dewan pers baik secara Administrasi maupun Faktual.
M. Agung Dharmajaya Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, memimpin langsung pemeriksaan seluruh dokumen perusahan media siber yang terhimpun dalam Pengda JMSI Sultra. Dalam hal ini 20 media dinyatakan lulus verifikasi.
“Setelah kami meneliti dan memeriksa berkas anggota JMSI Sultra dari 20 dinyatakan lengkap dan lulus verifikasi, namun untuk lima media mesti dilakukan perbaikan yaitu terdapat di akta pasal 3 maksud dan tujuan harus media Siber,” ujarnya disampaikan melalui pers rilis, Jumat(5/3/2021)
Dewan Pers pada prinsipnya memberi kemudahan pada media siber yang ingin memperbaiki kekurangan. Pasalnya, JMSI memiliki cita-cita mulia menjadi konstituen Dewan Pers.
“Kami mengamini cita-cita mulia itu, Insyaallah JMSI Sultra menjadi bagian pelengkap verfak Nasional JMSI seluruh provinsi di Indonesia yang kami Verfak,” tambahnya.
Ketua JMSI Sultra M Nasir Idris mengungkapkan, setelah diverifikasi faktual ini, ia berharap pengurus lebih bekerja maksimal lagi untuk menunjukkan eksistensi JMSI Sultra demi menjadi yang terbaik dibanding organisasi lainnya.
“Mari kita kibarkan bersama panji-panji JMSI di daerah dengan wujud kinerja kita yang nyata terukur dan sistematis. JMSI hadir harus memberi kontribusi pada daerah, dalam konteks memberikan informasi yang aktual terpercaya, edukatif dan inspiratif,” tutupnya.