Jakarta- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) berpotensi memunculkan penjual minum keras oplosan atau pengoplos miras.
Ia mengatakan RUU yang diusulkan oleh PPP, PKS, dan Partai Gerindra perlu dipertimbangkan kembali karena masih belum perlu untuk dibahas.
“RUU ini masih belum perlu, kita perlu belajar dari negara lain, kalau minol terlalu ketat pengaturannya dan tidak terjangkau justru berpotensi menimbulkan adanya pihak nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meraciknya sendiri,” jelasnya seperti dilansir dalam CNNIndonesia.com.
Politikus NasDem itu mengatakan payung hukum soal minum keras harus mempertimbangkan potensi munculnya pengoplos dan pengetatan peredaran miras nantinya akan meningkatkan angka kematian akibat mengonsumsi minuman oplosan.
Ia menambahkan masalah yang lebih penting dibahas adalah penegakan batasan aturan konsumsi minuman beralkohol minimal 21 tahun harus dijalankan dengan tegas.
“Aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan begitu juga larangan nyetir kalau mabuk,” ujarnya.
Sebelumnya, RUU Larangan Minol kembali dibahas di Baleg DPR yang diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang berasal dari fraksi PPP, PKS, maupun Gerindra.
Pembahasan RUU Minol ini menuai banyak reaksi masyarakat sebab mengatur sanksi pidana bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol seperti pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. (editor: irfan:foto_Ist)