BALIKPAPAN : Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud berharap agar pemerintah pusat memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah-daerah di Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan provinsi untuk pengelolaan 12 mil laut,” ujarnya di Balikpapan, Kamis, 24 April 2025.
Secara umum, kewenangan pengelolaan 12 mil laut di Indonesia yang disebut sebagai wilayah laut teritorial sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, provinsi berwenang untuk mengelola SDA di laut hingga 12 mil laut dari garis pantai. Kewenangan ini meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut.
Namun, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk dalam wilayah 12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
Sementara, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang termasuk dalam wilayah 12 mil laut.
Adapun harapan ini disampaikan Gubernur karena pada Jumat, 25 April 2025 akan dilaksanakan Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045” itu dipusatkan di Kaltim.
“Satu kehormatan bagi Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kota Balikpapan yang akan menjadi tuan rumah Hari Otonomi Daerah tahun ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, Kaltim siap menyambut para tamu, baik dari para kepala daerah se-Indonesia dan para pejabat Kementerian Dalam Negeri serta para pejabat pusat lainnya.
“Mudah-mudahan sinergi pusat, provinsi dan kabupaten kota ini menjadi penyeimbang pemerataan pembangunan yang adil dan merata,” harapnya.