Samarinda – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, pemerintah pusat melalui Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memberikan secara simbolis remisi terhadap 6.355 narapidana di Kanwil Kemenkumham Kaltim/Kaltara.
Berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Gubernur Isran Noor mengatakan agar para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Rutan dan Lapas Anak dapat tetap disiplin dalam melaksanakan program binaan.
Isran menyampaikan harapannya agar para WBP yang telah bebas murni untuk terus meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasa.
Disinggung masalah over kapasitas, Isran menegaskan jika hal itu tidak hanya terjadi di Provinsi Kaltim, tetapi juga terjadi di seluruh negara. Namun, katanya, pihaknya telah merencanakan ingin menyiapkan relokasi lahan di sekitar Kutai Kartanegara.
“Mudah-mudahan bisa cepat. Ini terhambat gara-gara Covid-19. Kita akan menyiapkan itu relokasi. Sudah setahun yang lalu sih, mudah-mudahan bisa segera dilakukan. Pokoknya luas dan tidak menumpuk di sini,” terang mantan Bupati Kutai Timur itu, Senin (16/8/2021).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim/Kaltara Sofyan menuturkan jika remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yang mana pengurangan hukuman terhadap WBP.
Tentu hal ini dilakukan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin dan produktif dalam menjalani hukumannya.
“Pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana,” ujar Sofyan.
Dalam sambutannya itu, Sofyan memaparkan secara keseluruhan Lapas dan Rutan di Kaltim/Kaltara itu memiliki 13 Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang dihuni 12.515 orang dari maksimal daya tampung sebenarnya yakni 3.586 orang dan tentu sedang terjadi over kapasitas sebanyak 8.929 orang.
Total WBP yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan tahun 2021 di Kaltim/Kaltara sebanyak 6.355 orang. Rinciannya sebagai berikut :
1.Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 618 orang.
2.Lapas Kelas IIA Balikpapan sebanyak 868 orang.
3.Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 710 orang.
4.Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 740 orang.
5.Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 751 orang.
6.Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 210 orang.
7.Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 482 orang.
8.LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 43 orang.
9.Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 454 orang.
10.Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 357 orang.
11.Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 280 orang.
12.Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 402 orang.
13.Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebanyak 440 orang.