

SAMARINDA : Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang sudah disahkan pada 18 Desember 2024 lalu.
Perda ini memberikan dasar hukum bagi Satpol PP Samarinda untuk menertibkan pelanggaran ketertiban umum, salah satunya penjual BBM eceran atau Pertamini.
“Minimal satu bulan sebelum penertiban sudah diberi pemberitahuan. Jadi pada saat dilakukan penertiban dan masih ada operasi, di situ Satpol PP bisa beragumen. Jangan sampai jadi ribut, padahal pemerintah sudah kasih peringatan. Kalau bandel ya risiko harus siap menerima konsekuensi,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia meminta masyarakat juga harus memahami bahwa tujuan Perda ini sebenarnya baik. Banyak kejadian seperti kebakaran akibat Pertamini yang tidak memenuhi SOP.
“Kalau di Pertamina ada SOP sehingga tidak sembarangan. Sedangkan Pertamini baik penjual maupun pembeli kadang sama-sama cuek, mau main hp atau merokok,” jelasnya.
Politisi Fraksi PKS itu mengaku, masyarakat yang masih menjual BBM eceran ini karena kurangnya kesadaran akan risiko yang mungkin terjadi.
“Pedagang kecil ini melihat berdasarkan kebutuhan dia aja, kalau dari sisi itu kita turut prihatin. Tapi jangan sampai mencari makan malah mencelakakan masyarakat lainnya,” tegasnya.
“Ini penuh risiko dan pemerintah sebenernya memikirkan kesejahteraan masyarakat. Kalau itu tidak berbahaya kenapa kita harus tertibkan,” sambungnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan perda ini belum dapat dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu proses registrasi untuk masuk dalam lembaran daerah dan kemudian diundangkan.
“Kita tunggu dalam waktu dekat. Mudah-mudahan habis lebaran ini Satpol PP sudah melaksanakan tugasnya,” harapnya.
Samri pun meminta agar Satpol PP dapat meminimalisir permasalahan di lapangan dan jangan sampai terjadi kontak fisik.