Samarinda โ Lokasi ibu kota negara (IKN) yang baru sudah diumumkan pindah ke Kaltim pada 26 Agustus 2019 lalu. Tapi sayang, hingga akhir 2021 rencana pemindahan IKN tidak berjalan mulus karena gangguan pandemi Covid-19 sejak akhir 2019. Sedangkan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah akan berakhir pada tahun 2024.
“Kita optimis, makanya PDI Perjuangan mengusulkan adanya regulasi atau undang-undang (UU) yang memayungi tentang IKN,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun, Kamis (16/9/2021).
Sehingga, dengan adanya payung hukum, siapapun rezim/presidennya, memiliki mandat yang sama untuk melaksanakan UU terkait pemindahan IKN tersebut.
“Kan ada aturannya, NKRI tidak berhenti dipengaruhi oleh kepemimpinan seorang presiden,” jelas Samsun.
Samsun menjelaskan, meskipun presiden berganti, NKRI tetap sama. Kemudian regulasi dan undang-undangnya tetap ada.
“Siapapun presidennya pasti lanjut,” yakin Samsun.
Sementara itu, pembangunan IKN diperkirakan akan menelan dana tidak kurang dari Rp 466 triliun, sedangkan saat ini kebutuhan anggaran untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional juga membutuhkan dana sangat besar.
Meski butuh dana besar, Samsun tetap optimis pemerintahan Jokowi akan melanjutkan rencana tersebut. Dia pun yakin, Jokowi tidak akan menggunakan dana hasil ngutang untuk bangun ibu kota.
“Kalau itu dikerjakan bertahap tentunya Menteri Keuangan dan pemerintah pusat punya perhitungan tersendiri lah. Kan itu gawe (kerja) pemerintah pusat,” yakin Samsun.
Ia optimis perpindahan IKN tetap akan berlanjut melihat pergerakan IKN sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Kaltim.
“Regulasi dan payung hukumnya sedang berproses. Tapi kan secara fisik ini pergerakannya juga sudah mulai kita rasakan,” tuturnya.
Pergerakan yang dimaksud ialah seperti adanya perbaikan jalan menuju IKN, kemudian peningkatan infrastruktur lainnya yang juga telah dirasakan masyarakat.