Samarinda – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan santunan Rp 10 juta bagi ahli waris akibat Covid-19 saat ini sedang berproses dan tinggal menunggu payung hukum.
“Kami tinggal nunggu pergub aja, data sudah lengkap, sudah kami serahkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jalan Basuki Rahmat, Senin (23/8/2021).
Agus menyebut saat ini yang terdata oleh Dinsos Kaltim sebanyak 228 orang dengan Balikpapan dan Samarinda sebagai yang terbanyak mengajukan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menyebut diperlukan dana sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar untuk santunan ahli waris ini. Sedangkan pendataannya masih terus diupdate dari kabupaten/kota.
Hadi mengatakan untuk mendapatkan santunan Rp 10 juta ini diperlukan persyaratan yang salah satunya berupa surat keterangan meninggal karena Covid-19.
“Surat keterangan lain Dinsos yang mengurus,” tuturnya.
Untuk kapan mulai dibuka pendaftarannya, Hadi menyebut harusnya secara bertahap sudah dibuka karena sebelumnya sudah ada pendataan terkait dengan santunan yang akan diberikan oleh pusat.
“Karena itu batal, nah data itu masih ada. Yang sudah ada itu bisa dipercepat,” jelasnya.