BONTANG : Membawa sabu dari Kota Samarinda, pria berinisial J di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Loktuan, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (2/3/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena dicurigai membawa sabu dari Kota Samarinda.
“Kami pun langsung melakukan penyelidikan, kemudian diketahui warga Kelurahan Loktuan,” terang Mandiyono saat dikonfirmasi awak media Jumat, (3/3/2023).
Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas memukan narkoba jenis sabu seberat 1,56 gram dari 4 poket sabu yang pelaku sembunyikan dalam kaus kaki.
“Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui kalau barang tersebut benar miliknya,” tuturnya.
Selanjutnya , dengan berbekal informasi dari tersangka, saat ini Polres Bontang masih memburu terhadap pemasok narkoba jenis sabu di Bontang.
“Kami masih dalami. Yang jelas akan ditindaklanjuti,” bebernya.
Sementara itu tersangka, bersama barang bukti termasuk kendaraan yang digunakannya yakni motor jenis Yamaha MX serta ponsel diamankan di Mapolres Bontang.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.