Samarinda – Satu kilogram sabu diamankan dari dua orang kurir Narkoba, yakni tersangka M (53) dan J (34). Hal ini disampaikan jajaran Polsek Samarinda Ulu kepada awak media, Senin (1/3/2021).
Tertangkapnya para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan kepada anggota bahwa akan ada orang membawa narkoba jenis sabu dari Samarinda, yang mana barang haram tersebut akan dikirim ke Tanjung, Kalimantan Selatan.
“Setelah mendapat laporan, Unit Oprasional Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak. Dari sana ada kecurigaan terhadap mobil yang dibawah pelaku dan akhirnya dilakukan penggeledahan mobil tersebut ternyata terbukti laporan yang disampaikan masyarakat,” beber Kapolsek Samarinda Ulu Ricky Ricardo Sibarani
Awal mula penangkapan, Sabtu (27/2/2021) pukul jam 17. 30 wita di jalan AM.Rifaddin Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa janan Ilir Kota Samarinda. Dari keduanya polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1021,6 gram.
Ada 7 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat per bks 100 gram, 4 bks plastik yang berisi sabu dengan berat per bks 50 gram, 21 bks plastik yang berisi sabu dengan berat per bks 5 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih beserta STNK dan kuncinya, dan 2 unit HP merk Samsung.
Dikatakan Kapolsek Samarinda Ulu Ricky Ricardo Sibarani, kedua tersangka hanyalah kurir dengan di iming-imingi sejumlah uang sehingga mereka tergiur dan nekat.
“Jadi pelaku hanya seorang kurir dan tergiur upah yang dijanjikan atasan mereka sehingga membuat nekat,’ujarnya
Sementara pelaku M menyatakan bahwa dirinya hanyalah seorang kurir, dan akan diberi upah Rp25 juta.
“Dulu juga pernah menjadi kurir yang sama dengan membawa 3 ons narkoba jenis sabu dengan upah Rp10 juta,” ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.