JAKARTA : Indonesia sebagai anggota Tokyo MoU (perjanjian Tokyo), turut berpartisipasi dalam pelaksanakan Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety (kampanye keselamatan kebakaran), 1 September -30 November 2023.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan, Jon Kenedi, mengatakan, kampanye ini akan dilaksanakan melalui penerapan pemeriksaan terkonsentrasi, terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran di atas kapal.
Untuk itu jelasnya, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla Nomor SE.-DJPL 26 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Kampanye Tokyo MoU.
Untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi pada Keselamatan Kebakaran (Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety).
Ruang lingkupnya meliputi pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing (Port State Control), Implementasi Tokyo MoU CIC on Fire Safety, serta standar pemeriksaan Port State Control.
Ini digunakan untuk kapal asing, maupun berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
SE tersebut, menurut Jon Kenedi, dikeluarkan sebagai wujud peran aktif Indonesia, sebagai salah satu negara anggota yang tergabung dalam Region Asia Pacific Tokyo MoU di bidang Port State Control (kontrol di pelabuhan suatu negara).
Peran tersebut ikut pemeriksaan awal (Initial Inspection) Port State Control, serta melaksanakan Pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety, dalam kurun waktu yang ditentukan terhadap kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional.
SE tersebut menginstruksikan kepada Para Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer/ PSCO) di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla dalam melakukan pemeriksaan kapal.
Baik kapal asing, maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional agar melaksanakan pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety.
Dengan ketentuan, yakni hanya dilakukan 1 (satu) kali pada setiap kapal selama periode Kampanye (1 September- 30 November 2023).
Pemeriksaan CIC on Fire Safety, ujarnya, juga harus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan (initial inspection) PSC berdasarkan prosedur yang tercantum dalam Guideline Tokyo MoU.
Selain itu, Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) wajib menggunakan CIC Questionnaire yang telah diterbitkan oleh Tokyo MoU Secretariat untuk menilai bahwa alat keselamatan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran di atas kapal telah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan Internasional.
Jon Kenedi menjelaskan, CIC Questionnaire ini harus disiapkan dalam 2 rangkap, 1 rangkap diberikan ke pihak kapal (nakhoda) sebagai dokumen, yang harus diarsipkan sebagai bukti atau informasi untuk negara lain bahwa CIC on Fire Safety telah dilaksanakan.
Sedangkan 1 rangkap lagi menjadi arsip bagi PSCO yang melakukan pemeriksaan. (*)