Samarinda – Dalam rangka semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Samarinda akan mengusulkan remisi hukuman kepada 740 warga binaannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda M Iksan kepada awak media di kantornya yang terletak di Jalan Padat Karya Desa Bayur Kecamatan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (14/8/2021) siang.
“Dalam rangka peringatan 17 Agustus, pemberian remisi kepada WBP pasti ada,” ungkap Iksan.
Diketahui, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak yang bermasalah dengan hukum yang tentu terlebih dahulu harus memenuhi standar persyaratan perundangan seperti berkelakuan baik.
Untuk di LPN Samarinda sendiri, Iksan katakan telah mengusulkan 740 daftar nama tahanan yang akan diberikan remisi dan telah diusulkan ke pusat, namun terkait berapa remisi yang diberikan itu tergantung keputusan pusat.
“Jadi sudah diusulkan ada 740 orang dari 1.330 orang yang nanti diserahkan pada tanggal 16 Agustus oleh Gubernur Kaltim di LPN dan pelaksanaanya itu tepat di tanggal 17 Agustus,” jelasnya.
Kembali ditegaskan jika banyaknya pemberian remisi itu variasi yang tergantung dari total lama masa hukumannya. Maksimal paling banyak 6 bulan paling sedikit 1 bulan. Jadi ada yang 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan.
“Remisi ini setiap tahun mereka dapat yang penting berkelakuan baik tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Iksan menjelaskan mengapa hanya 740 orang yang mendapat remisi hukuman padahal WBP dalam LPN Samarinda itu ada 1.330 orang. Hal ini dikarenakan mungkin belum waktunya tahanan tersebut mendapat remisi.
Sebab yang mendapat remisi hanya mereka yang telah menjalani 6 bulan masa tahanan dan telah berkelakuan baik.
“Jadi untuk mendapat remisi itu harus memenuhi syarat, ya syaratnya itu harus berkelakuan baik. Kalau gak baik gak mungkin mendapat remisi,” imbuhnya.
Selain remisi karena peringatan Hari Kemerdekaan RI, sebenarnya masih ada banyak lagi macam-macam kegiatan yang dilakukan di Lapas.
Tetapi tahun ini tidak seperti di tahun sebelumnya. Mengingat sedang dalam situasi pandemi Covid-19, dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengarahkan agar memberikan batasan untuk tidak melakukan kegiatan.
Kata dia, biasanya ada macam-macam kegiatan seperti pertandingan voli, joget, karaoke dan lainnya. Tetapi saat ini semua dibatasi sehingga hanya upacara.
“Ya cukup melakukan upacara 17an. Itupun dilaksanakan tidak seperti biasa yang mengumpulkan semua WBP untuk ikut upacara. Jadi hanya beberapa perwakilan WBP yang boleh ikut,” jelas mantan Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda itu.