JAKARTA : Logistik halal merupakan suatu sistem yang berdasarkan pada pemisahan antara produk halal dengan non halal.
Demikian Auditor dan Halal Media Expert LPPOM MUI , Ir. Hendra Utama, MM, dalam webiner pada 31 Mei 2023.
Webiner ini digelar dalam rangka Road to Show INDONESIA Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023, dengan Tema “Persiapan Industri Logistik Menghadapi Wajib Halal”.
Menurut Hendra, guna memastikan status halal suatu produk terjamin, harus memenuhi prinsip-prinsip halal.
Di antaranya logistik bersertifikasi yang berhubungan dengan manajemen rantai pasok, mulai dari sumber pasokan, penyimpanan, transportasi, manufaktur, penanganan, dan distribusi, terkait dengan produk halal.
Ini penting, kata Hendra, karena status kehalalan suatu produk itu bisa dicapai apabila semua kemungkinan kontaminasi bahan haram dan produk berbahaya.
Itu bisa dihindari, tidak hanya dalam produksi, namun juga selama proses rantai pasok.
Maksudnya, kriteria industri logistik, harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Jadi kalau kita bicara tentang sertifikasi halal untuk industri logistik, maka masuknya ke ranah jasa, berupa layanan usaha yang terkait dengan penyimpanan, pengemasan, dan distribusi,” jelas Hendra.
Dikatakan, untuk mengetahui jenis-jenis jasa apa saja di industri logistik yang harus memenuhi mandatory halal, maka detailnya bisa dilihat pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 748 Tahun 2021.
Menurut Hendra, sebagai industri yang salah satu kegiatannya adalah mendistribusikan produk-produk halal, industri logistik di tanah air juga harus menyiapkan diri dengan kewajiban sertifikasi halal.
Kewajiban sertifikasi halal ini, lanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi industri logistik, mengandung makna, bahwa sepanjang kegiatan rantai pasok, mulai dari sumber pasokan, penyimpanan, transportasi, manufaktur, penanganan, dan distribusi, yang terkait dengan produk halal, maka harus memenuhi prinsip-prinsip halal.
Karena kehalalan suatu produk itu tidak hanya menyangkut dari kandungan produknya, melainkan juga dari sistem rantai pasoknya.
“Berarti, produk halal tidak boleh bercampur dengan produk non-halal/unsur tidak halal didalam seluruh aktifitas logistik. Ini guna memastikan, bahwa status halal suatu produk bisa terjaga dan terjamin,” tegas Hendra. (*)