Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kaltim H Seno Aji melakukan sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 terkait perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi diselenggarakan di Gedung Sandisa, Sanga Sanga Dalam Kabupaten Kukar. Sabtu (6/3/2021).
“Saya bersyukur sosialisasi perda yang selama ini tidak pernah dilakukan, tahun ini bisa dilakukan. Harapan kita masyarakat tertib membayar pajak sehingga PAD juga meningkat,” kata Seno Aji.
Penerimaan pajak akan memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak dimaksud bukan hanya untuk kendaraan ringan, tetapi juga kendaraan berat.
Karena itu sosialisasi juga akan dilakukan ke perusahaan-perusahaan pertambangan, kontraktor dan sebagainya.
“Mudah-mudahan penerimaan pajak Kaltim meningkat dan bermanfaat untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” jelas Seno.
Kegiatan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hadir Lurah Sanga-Sanga Dalam Mulyadi Subiansyah, Ketua RT, mahasiswa, anggota Komisi IV DPRD Kukar Jumarin Tripada, serta warga Sanga Sanga Dalam dari lima kelurahan. Acara berjalan lancar dan kondusif.
Adapun poin terkait pajak dipaparkan oleh Laude Rahana. Pertama terkait Pajak Kendaraan Bermotor, kedua Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ketiga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan keempat terkait Pajak Air Permukiman, serta Pajak Rokok.