JAKARTA: Kementerian Perhubungan Laut dengan Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ini dibuktikan setelah melaksanakan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D), Pelabuhan Pengumpan Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Serah terima ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan, kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi NTB Faturrahman, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Senin (9/10/2023).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, dalam sambutannya, mengatakan, P3D merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana saat ini telah dilaksanakan serah terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional pada 3 provinsi yakni Provinsi Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau.
“Dengan mempertimbangkan satu dan lain hal, serah terima P3D Pelabuhan Regional Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaksanakan pada Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik sesuai Berita Acara Serah Terima, yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Agustus 2023,” ujar Capt. Antoni.
Atas capaian pelaksanaan serah terima P3D tersebut, Capt. Antoni mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah NTB sehingga BAST P3D Nusa Tenggara Barat dapat dilaksanakan.
Capt. Antoni berharap, dengan dilakukannya serah terima P3D ke depannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
“Kami mengajak seluruh pihak dan instansi terkait, untuk terus bersinergi dan berkoordinasi terkait pelaksanaan P3D pelabuhan pengumpan. Sehingga amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkap Capt. Antoni.
Selanjutnya untuk mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan penyelenggaraan operasional pelabuhan pengumpan regional di Nusa Tenggara Barat, disepakati adanya masa peralihan terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Adapun pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pelabuhan, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dan untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran tetap dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Faturrahman menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut terkait pembangunan pelabuhan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Kami berharap dengan adanya penyerahan ini dapat mendorong kemampuan daerah untuk mengelola dan memanfaatkan serta memaksimalkan infrastruktur dengan sebaik-baiknya,” tuturnya. (*)