
Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam diperkenankan melakukan suntik vaksin Sinovac tahap kedua, setelah tiga bulan lebih menjadi penyintas Covid-19.
Andi Faizal mengatakan awalnya ia tidak diperkenankan mengikuti vaksinasi ini karena merupakan penyintas Covid-19.

“Ya saya merupakan penyintas Covid-19 sekitar empat bulan yang lalu dan tidak bisa menerima vaksin,” terangnya saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang Jalan Awang Long Bontang, Selasa (2/3/2021).
Namun seiring berjalannya waktu dan hasil pemantauan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penyintas divaksin, setelah lebih dari tiga bulan.
“Ketika vaksin Covid-19 perdana masuk Bontang saya sudah dinyatakan sembuh, namun saat ingin divaksin belum diperbolehkan,” tutur Andi.
Hari ini dirinya sudah diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Sebelum divaksin Faiz, sapaan akrabnya, menjalani pemeriksaan medis dengan mengukur tekanan darah.
“Tensi saya saat ini 120/80 mmHg dengan saturasi 100%,” ungkapnya.
Usai divaksin dirinya menjalani observasi 30 menit untuk mengetahui perubahan atau merasakan efek samping dari vaksin tersebut.
“Alhamdulillah tidak ada perubahan yang dirasakan setelah observasi,” tandasnya.
Faiz mengimbau masyarakat agar jangan takut dan tidak boleh percaya akan berita bohong atau hoaks terkait vaksin tersebut.
“Masyarakat tidak boleh ragu vaksin ini aman dan halal,” katanya. “Vaksin sinovac membantu membentuk imun agar mampu menangkal serangan Covid-19,” tutupnya.