Bontang – Tim Rajawali Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang menangkap seorang remaja berusia 15 tahun pelaku persetubuhan.
Kapolres Bontang, AKP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskim, Asriadi mengatakan pelaku berinisial MAA (15) di tangkap dirumahnya.
Asriadi menuturkan itu diketahui pertama kali oleh ayah korban sebut saja Bunga (14). Saat itu Bunga kabur dari rumah pada Jumat (12/2/2021) dini hari, kemudian diketahui Bunga berada di rumah temannya di Bontang kuala, Sabtu (13/2/2021).
“Berdasarkan keterangan korban, selama tidak pulang ke rumah ia disetubuhi pelaku,” ucapnya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, ayah Bunga langsung melapor ke Polres Bontang. Atas dasar laporan itu, Polisi langsung bergerak melakukan pencarian pelaku. Tepat pada Rabu (24/2/2021), anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Bontang. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Atas tindakannya pelaku terjerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (editor: yunus-foto_Ist)