SAMARINDA: Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan sidak di Pasar Segiri, Samarinda, Selasa, 3 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beras dalam kemasan yang tidak memiliki nomor registrasi resmi.
Temuan ini berasal dari pemantauan terhadap tiga toko sebagai sampel dalam rangka pengawasan pangan menjelang hari besar keagamaan.
Amaylia Dina Widyastuti, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, menegaskan bahwa semua beras kemasan ulang wajib memiliki izin edar, baik yang dikemas oleh distributor maupun petani lokal.
“Misalnya ada distributor yang mendatangkan beras dari Sulawesi atau Jawa lalu dikemas ulang di sini, itu harus ada izinnya. Bahkan petani yang mau menjual beras dalam kemasan sendiri juga wajib punya izin edar,” tegas Amaylia.
Ia menjelaskan bahwa izin pengemasan ulang merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keamanan pangan masyarakat dan bagian dari sistem pengawasan distribusi pangan yang lebih ketat.
Astrid Ferera, Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Samarinda, menambahkan bahwa setiap beras dalam kemasan seharusnya memiliki nomor izin edar dari instansi berwenang.
“Kalau beras sudah teregistrasi, maka artinya produk itu sudah memiliki nomor izin. Ini penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak 2022 sistem registrasi produk pangan, termasuk beras, telah berubah. Pelaku usaha dengan skala besar yakni omzet di atas Rp5 miliar, melakukan registrasi melalui dinas pangan provinsi.
Sementara usaha mikro dan kecil dapat mendaftarkan produknya melalui sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).
Bahkan jika hanya mengemas ulang dari karung besar ke kemasan eceran, pelaku usaha tetap wajib mengantongi izin edar.
Meski telah menemukan pelanggaran, Pemprov Kaltim belum memberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin.
Langkah yang diambil masih bersifat edukatif dan persuasif.
“Kami masih terus melakukan sosialisasi. Jadi untuk sekarang, kami tidak langsung menindak, tetapi memberikan pembinaan terlebih dahulu,” ujar Astrid.
Melalui sidak ini, Pemprov Kaltim berharap pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya legalitas dan mutu pangan yang mereka edarkan, terutama menjelang momentum penting seperti Iduladha.
Langkah pencegahan sejak dini sangat penting untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan sesuai standar mutu. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi