
Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rawan longsor di Kelurahan Kanaan Bontang Barat, Senin (13/6/2022).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina mendatangi tiga lokasi rawan longsor yakni RT 09, RT 11 dan selanjutnya di RT 03.
Dalam kunjungan pertama yakni di RT 09 tepatnya di depan Kantor Kelurahan Kanaan, didapati tanah di bawah badan jalan di samping sungai sudah berongga, bahkan posisi jalan pun sudah terpisah dari turap sungai.
Karena hal tersebut, dirinya meminta pemerintah untuk segera lakukan penimbunan menggunakan batu kali dan tanah, sebab jalan tersebut merupakan akses utama masuk perkampungan.
“Segera ditimbun ini pakai batu kali dan tanah, sebab jika dilewati kendaraan berbobot besar daerah longsor bisa semakin melebar hingga jalan juga berpeluang longsor,” ujarnya di sela kegiatan.
sementara itu untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, dirinya mengimbau masyarakat untuk memasang rambu peringatan di sekitar jalan tersebut untuk mengingatkan warga agar berhati-hati saat melintasi jalur tersebut.
Di RT 11 didapati kasus yang sama, meski kondisi sedikit berbeda. Dimana lokasi rawan longsor berada di kedua sisi sungai. Di satu sisi lokasi rawan longsor berhimpitan dengan rumah warga, di sisi lainnya merupakan akses jalan.
Namun diterangkan Pejabat Fungsional Ahli Muda Teknik Pengairan Dinas PUPRK Bontang Bambang Permadi, bahwa penurapan sungai tersebut sudah diusulkan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui dana bankeu sebesar Rp33 miliar di tahun 2023.
“Rencananya tahun depan bakal diturap sepanjang 650 meter,” ujarnya.
Setelah berkunjung ke lokasi rawan longsor di RT 11, rombongan langsung diarahkan ke lokasi ketiga yakni di RT 03. Di lokasi tersebut tanah dan turap yang menopang rumah warga sudah nampak longsor sehingga materialnya menutup sebagian badan jalan.
Karena hal tersebut, Amir Tosina meminta Dinas PUPRK untuk melakukan tindakan segera agar akses jalan yang terhalang material longsor dibersihkan.
“Kita minta segera ini diselesaikan, meski ini milik perseorangan, namun material ini harus dibersihkan karena menghalangi akses jalan,” tandasnya.