Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan setuju terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan investasi yang sekiranya dapat memberi keuntungan kepada pemerintah dan masyarakat.
Hal itu disampaikannya langsung kepada awak media usai melangsungkan rapat pemaparan terkait permohonan perizinan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kota Samarinda.
Andi Harun menerangkan jika beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima 3 permohonan pendirian SPBU, 1 permohonan galangan dan reparasi kapal, dan 1 permohonan perubahan tata ruang perumahan.
Saat ini RTRW yang digunakan masih di tahun 2014 sehingga ada di antaranya yang dinilai berbenturan dengan zona tata ruang. Sementara setelah dicek dalam rencana tata ruang 2021 secara umum, semua sudah sesuai hanya belum sah.
“Sehingga pada prinsipnya kami hanya memberi persetujuan untuk diproses karena sudah sesuai dengan zona tata ruang 2021, tetapi persetujuan ini baru diformalkan setelah pengesahan Perda RTRW. Persetujuan baru bersifat lisan namun akan segera diformalkan sesuai ketentuan setelah RTRW 2021 disahkan,” jelas Andi.
Sehingga setelah memenuhi semua syarat ketentuan yang menyangkut teknis administratif dan teknis seperti perizinan lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), analisa lalu lintas, advis planning baru bisa ditindaklanjuti.
Kemudian terkait perizinan perubahan tata ruang perumahan, AH sapaan karibnya mengatakan permohonan tersebut berasal dari PT SAGA. Jadi sebenarnya pihak PT SAGA memiliki hambatan untuk melanjutkan pembangunan perumahan yang terletak di Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung, Perumahan Jakarta Hills dan Jakarta Residence.
Namun secara umum pemerintah harus mendukung penuh kegiatan terhadap investasi. Apalagi yang bersangkutan (PT SAGA) itu mengembangkan usaha dengan melakukan skema pinjaman pada Bank dan mencapai Rp25 miliar yang terdiri dari utang pokok dan utang bunga.
Salah satu di antara yang menyebabkan pengusaha tersebut tidak bisa melakukan ekspansi bisnis untuk menekan dan mengurangi utang mereka di perbankan itu karena lahan mereka yang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya sampai tahun 2030 itu berada pada zona tata ruang yang seharusnya tidak untuk perumahan.
“Di situ kawasan di luar kawasan zona pemukiman dan perumahan. Jadi lahan yang mereka garap itu juga belum sampai 50 persen,” beber AH, Senin (9/8/2021).
Padahal apabila pengusaha tersebut bisa mengembangkan usahanya yang jika dalam hitungan dagang, lahan tersebut bisa dikembangkan. Bukan hanya melanjutkan kawasan perumahan saja tetapi mereka juga bisa terbebas dari utang Rp25 miliar.
Karena kalau yang tidak diproses, PT yang bersangkutan akan terancam bangkrut. Karena sebanyak 50 persen rumah yang telah dibangun itu telah dijual kepada customer.
“Customer dan pengembang tidak bisa memisah menjadi sertifikat hak milik karena tidak sesuai dengan zona peruntukannya. Apalagi mau membeli bangunan baru,” bebernya.
“Artinya pengusaha sudah bisa melanjutkan pembangunan, dan tidak hanya bebas dari tambang tapi juga bisa terhindar dari bangkrut bahkan bisa menjadi pengusaha yang berkontribusi pada pembangunan kota,” imbuhnya.
Menurutnya, kalau perumahan terbuka, daya serap lapangan kerja tentu ada kemudian kegiatan ekonomi yang berjalan akan banyak dan bahkan menghasilkan efek positif yang dinilai bisa membantu pemerintah atau dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi prinsipnya di dalam rapat saya mengatakan setuju. Dan kita Pemkot Samarinda berkomitmen untuk mempermudah kegiatan investasi. Sudah lama mereka mengajukan hanya kendalanya di zona tata ruang dan ini harus kita terobos. Karena tidak boleh ada kebijakan yang menghambat investasi,” ucap Andi.