SAMARINDA: Pemusnahan barang sitaan negara berupa minuman keras dan rokok ilegal oleh Bea dan Cukai Samarinda dilaksanakan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (11/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Heri Azhari, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Heri Azhari menyatakan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Rupbasan Samarinda dan Bea Cukai Samarinda dalam menjaga dan mengamankan Barang Sitaan Negara guna mewujudkan hukum yang berkualitas dan berdampak.
“Terima kasih atas kolaborasi yang terjalin antar Rupbasan Samarinda bersama Bea dan Cukai Samarinda. Hal ini tentunya adalah salah satu target visi dan misi instansi kita (Kemenkumham) mensukseskan program pimpinan,” ucapnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto, turut mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan UPT Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
“Ini hasil kolaborasi kita bersama (Rupbasan Samarinda dan Bea & Cukai). Ini merupakan sinergi yang sangat baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rupbasan Samarinda Ari Yuniarto, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga dan merawat serta mengamankan barang sitaan negara yang dititipkan di Rupbasan Samarinda.
“Terima kasih kepada Bea & Cukai yang mempercayakan kepada kita (Rupbasan Samarinda) dalam menitip Barang Sitaan Negara,” katanya.
Pihaknya berkomitmen tegas untuk membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas menjaga dan merawat serta mengamankan Barang Sitaan Negara sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Lapas Samarinda, Kepala Lapas Narkotika Samarinda, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan Samarinda, Kantor Pajak di wilayah Kota Samarinda dan Tenggarong, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda, serta kepala dari ekspedisi JNE, TIKI, NINJA, dan ID Express.(*)